tgs pert.14_LB 11_Inggrid Firdian Saputri
MAKALAH “Harta Bersama Dalam Rumah Tangga” Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perkawinan Dosen Pengampu: Dr.Mufliha Wijayanti, M.S.I. Disusun Oleh: Kelompok 6 Inggrid Firdian Saputri (2002010012) KELAS B JURUSAN AHWAL ASSYAKHSIYYAH FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO LAMPUNG T.A 2021/2022 PENDAHULUAN Latar Belakang Harta bersama merupakan harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian, kematian maupun putusan Pengadilan.Harta bersama meliputi:Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung,Harta yang diperoleh sebagai hadiah,pemberian atau warisan apabila tidak ditentukan demikian,Utang-utang yang timbul selama perkawinan berlangsung kecuali yang merupakan harta pribadi masing-masing suami istri. Pada umumnya pembagian harta warisan masyarakat Indonesia adalah berdasarkan hukum Islam dan hukum adat. Hal ini terjadi karena masyara...