tgs pert.14_LB 11_Inggrid Firdian Saputri
MAKALAH
“Harta Bersama Dalam Rumah Tangga”
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perkawinan
Dosen Pengampu:
Dr.Mufliha Wijayanti, M.S.I.
Disusun Oleh:
Kelompok 6
Inggrid Firdian Saputri (2002010012)
KELAS B
JURUSAN AHWAL ASSYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
METRO LAMPUNG
T.A 2021/2022
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Harta bersama merupakan harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian, kematian maupun putusan Pengadilan.Harta bersama meliputi:Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung,Harta yang diperoleh sebagai hadiah,pemberian atau warisan apabila tidak ditentukan demikian,Utang-utang yang timbul selama perkawinan berlangsung kecuali yang merupakan harta pribadi masing-masing suami istri.
Pada umumnya pembagian harta warisan masyarakat Indonesia adalah berdasarkan hukum Islam dan hukum adat. Hal ini terjadi karena masyarakat Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam dengan berbagai suku yang sangat beragam, yang tentunya pelaksanaan pembagian harta warisan pun akan beragam pula sesuai dengan sistem kekeluargaan yang di anut. Apabila terjadi konflik dalam pembagian harta warisan itu, maka diadakan islah. karena warisan termasuk bidang muamalah yang pelaksanaannya diserahkan kepada umat, asalkan dalam hal tersebut tidak ada perselisihan. Dalam hal ini mereka melakukan pembagian warisan berdasarkan apa yang mereka sepakati secara damai dan didasarkan pada kemaslahatan mereka.
Rumusan Masalah
Bagaimana sejarah hukum perkawinan diindonesia menurut UU perkawinan dan KHI?
Bagaimana perundang undangan tentang pembagian harta warisan?
Apa masalah spesifik tentang harta bersama?
Metode
Menurut penelitian yang digunakan sesuai dengan pokok penelitian yaitu jenis penelitian hukum normatif.
Penelitian mengenai harta bersama ini sesuai aturan hukum di indonesia dan situasi yang terjadi sesuai fakta yang ada.
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Kitab UU Hukum Perdata,UU Hukum Perkawinan dan KHI
Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan). Bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, karena sah atau tidaknya suatu perkawinan tolak ukurnya sepenuhnya ada pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Sebelum lahirnya UU Perkawinan yang merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat Nasional, Pemerintah mengadopsi peraturan dari Zaman Pemerintah Hindia Belanda yang membagi masyarakat kedalam beberapa golongan penduduk, dengan adanya golongan penduduk ini, maka perkawinan di Indonesia diatur dalam:
Bagi orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku Hukum Agama Islam.
Bagi orang Indonesia asli lainnya, berlaku hukum adat daerah masing masing.
Bagi orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks Ordonantie Christien Indonesier (S. 1993 No.74) selanjutnya disebut HOCI.
Bagi orang Timur Asing Cina dan Warga Negara Indonesia keturunan cina berlaku ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan. (Selanjutnya disebut KUH Perdata).
Bagi orang Timur Asing lain-lainnya dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya, berlaku hukum adat mereka.
Setelah berlakunya UU Perkawinan, maka terjadi unifikasi hukum dalam perkawinan di Indonesia, dimana perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama/kerohanian. Pengaturan hukum tentang perkawinan telah berlaku sama terhadap semua warga Negara oleh karena itu, setiap warga negara harus patuh terhadap hukum yang berlaku, termasuk terhadap UU Perkawinan yang menjadi landasan untuk menciptakan kepastian hukum, baik dari sudut hukum keluarga, harta benda, dan akibat hukum dari suatu perkawinan.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Kompilasi Hukum Islam bahwa sebelum terbentuknya Kompilasi Hukum Indonesia terjadi perubahan yang terjadi dalam Pengadilan Agama dengan disahkannya RUU-PA menjadi UU No 7 Tahun 1989.
Namun keberhasilan umat Islam Indonesia dalam mensukseskan RUU-PA menjadi Undang-undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, tidaklah berarti persoalan yang berkaitan dengan implementasi hukum.
2.2 Peraturan Perundang Undangan Tentang Harta Bersama
Harta bersama yang disebutkan di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Lebih jelasnya:
Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, seperti kursi, tempat tidur, kulkas, kompor, mobil adalah milik suami dan bukanlah harta harta bersama, termasuk dalam hal ini adalah harta warisan yang didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan kepada suami secara khusus.
Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, kemudian secara sengaja dan jelas telah diberikan kepada istrinya, seperti suami yang membelikan baju dan perhiasan untuk istrinya, atau suami membelikan motor dan dihadiahkan untuk istrinya, maka harta tersebut, walaupun dibeli dengan harta suami, tetapi telah menjadi harta istri, dan bukan pula termasuk dalam harta gono-gini.
Barang-barang yang dibeli dari harta istri, atau orang lain yang menghibahkan sesuatu khusus untuk istri, maka itu semua adalah menjadi hak istri dan bukan merupakan harta harta bersama.
Harta bersama dalam Islam menurut Ismail Muhammad Syah sebagaimana dikutip oleh Yahya Harahap, beliau mengatakan bahwa, pencarian bersama suami istri mestinya masuk dalam rubu'ul mu'amalah. Tetapi ternyata secara khusus tidak dibicarakan.beliau mengatakan, mungkin disebabkan oleh karena pada umumnya pengarang dari kitab-kitab tersebut adalah orang Arab, sedang adat Arab tidak mengenal adanya adat mengenai pencarian bersama suami istri itu. Tetapi mengenai masalah perkongsian dalam bahasa Arab disebut syarikah atau syirkah. Mungkin perkataan syarikah dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab. Seterusnya beliau mengatakan, oleh karena masalah pencaraian bersama suami istri adalah termasuk perkongsian atau syirkah. Dalam hal syirkah, beliau katakan bahwa harta bersama masuk pada pembahasan syirkah mufawadan dan Abdan.
Menurut Yahya Harahap dalam perumusan masalah harta bersama yang terdapat dalam Bab XIII yang terdiri dari Pasal 85 sampai dengan Pasal 97, panitia perumus KHI malakukan pendekatan dari jalur aturan syirkah Abdan dan adat.
2.3 Masalah Spesifik Tentang Harta Bersama
Contoh kasus: dilingkungan tempat tinggal saya tetangga antara si A bisa didikatakan haris dan si B bisa dikatakan bayu.mereka sama sama anak pewaris sedang bercekcok dengan menfitnah Si pewaris dan si A telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris itu telah melakukan suatu kejahatan.
2.4 Analisis Kasus Berdasarkan Pasal Pasal Pada 2.3
Nah ketika diperiksa di pengadilan maka si A dikenakan pasal 173 KHI yaitu halangan memperoleh harta waris dan dihukum 5 tahun penjara .
PENUTUP
Kesimpulan
Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan). (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (LN 1974 Nomor 1,TLN 301)bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, karena sah atau tidaknya suatu perkawinan tolak ukurnya sepenuhnya ada pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Hukum warisan terdapat di Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau disebut hukum waris perdata barat. Dalam pasal tersebut ditegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadi kematian.
Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya dengan bagiannya masing masing.
Rekomendasi
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat di maafkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah, khilaf dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, 1978, Masalah-masalah Hukum Perkawinan Di Indonesia, Bandung, Penerbit Alumni, 1978.
Asyir Azhar Ahmad, 2000. Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press;
Handikusuma Hilman, 2007. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju;
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung, CV. Mandar Maju, 2007.
Judiasih Sonny Dewi, 2015. Harta Benda Perkawinan Kajian Terhadap Kesetaraan Hak Dan Kedudukan Suami Dan Isteri Atas Kepemilikan Harta Dalam Perkawinan, Bandung: PT Refika Aditama;
Ny. Soemiyati, 2007. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, Undang- Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty;
Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan LN 1974 Nomor 1,TLN 301
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Grahamedia Press, 2014
Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta Timur, Ghalia Indonesia , 1982.
Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama UU. No. 7 Tahun 1989, (Jakarta. Sinar Grafika 2009).